Pengembangan Sumber Daya Air Tepadu
Konsep pengembangan sumberdaya air secara berkelanjutan lahir dari prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) yang menekankan pada prinsip: kualitas kehidupan dan lingkungan untuk generasi yang akan dating, tidak boleh lebih jelek dari kualitas kehidupan dan lingkungan yang diterima oleh generasi saat ini. Prinsip ini kemudian ditindak lanjuti pada UNCED Tahun 1992 di Rio de Jeneiro dengan menghasilkan Agenda 21, Chapter 18 yang merupakan panduan dalam mengembangkan sumber air secara terpadu dan berlanjut, yang menekankan bahwa pengembangan dan pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan harus: ·
- Direncanakan secara terpadu dan holistic untuk mencegah kekurangan air dan pencemaran
- Memenuhi kebutuhan dasar manusia dan melestarikan ekosistem sebagai prioritas utama · Pemakaian air seharusnya dipungut biaya sepantasnya.
- Semua negara harus :
- Mempunyai program pengelolaan air atas dasar daerah aliran sungai (DAS) dan program penghematan air.
- Integrasi pengembangan sumberdaya air dengan tata guna lahan dan pembangunan lain, konservasi, pengelolaan permintaan (demand management) dengan peraturan (legislation) dan iuran air, re-use dan recycling air.
Selain itu Prinsip-Prinsip Dublin (Dublin Principles) yang direkomendasikan dalam International Conference on Water and the Environment di Dublin tahun 1992 sangat relevan dalam mendukung Chapter 18 Agenda 21 UNCED (Agarwal,et al, 2000). Prinsip ini menekankan pada:
- Air tawar adalah terbatas dan mudah berubah, dan sangat esensial untuk melangsungkan kehidupan, pembangunan dan lingkungan
- Pengembangan sumberdaya air harus berdasar atas pedekatan partisipasi, dengan mengikut sertakan para pemakai air, para perencana dan para pemegang kebijakan pada semua tingkatan
- Peran wanita merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pelestarian air
- Air mempunyai nilai ekonomis dalam semua tingkat pemanfaatan dan harus diperhitungkan sebagai ‘economic good’
Selanjutnya Agarwal (2000) menyatakan bahwa Techical Advisory Committee (TAC) dari Global Water Partnership (GWP) pada periode 1996-1999 telah menelorkan penjelasan, formulasi dan rekomendasi tentang Pengelolaan Sumberdaya Secara Terpadu (Integrated Water Resources Management / IWRM) sebagai tindak lanjut dari berbagai issue yang telah dicetuskan dalam konferensi Dublin dan Rio de Jeneiro di atas. Sehingga Pengelolaan Sumberdaya Air Secara Terpadu didefinisikan sebagai suatu proses yang menekankan pada koordinasi pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air, lahan dan sumber daya lain yang terkait, untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan secara merata tanpa mengorbankan kelangsungan ekosistem.
Sehingga dari prinsip tersebut dirumuskan dalam bentuk integrasi dari natural system dan integrasi dari human system. Integrasi natural system menyangkut integrasi pengelolaan air tawar dan kawasan pantai, integrasi pengelolaan lahan dan air, integrasi pengelolaan air permukaan dan air tanah, integrasi pengelolaan kuantitas dan kualitas sumberdaya air, dan integrasi pengelolaan kawasan hulu dan hilir. Sedangkan integrasi human system meliputi persepsi dan pengertian masyarakat akan sumberdaya air, integrasi antar sektor dalam policy pembangunan nasional, pengaruh pengembangan sumber air terhadap system ekonomi makro,integrasi dalam pembuatan kebijakan, integrasi dari semua stakeholders dalam perencanaan dan pembuatan keputusan, integrasi dalam pengelolaan air baku dan air limbah, serta integrasi penglolaan air untuk berbagai kebutuhan.
Pengembangan sumber air secara berlanjut mempunyai tiga dimensi yang meliputi : pengembangan ekonomi, melestarikan ekologi dan keadilan dalam mengakomodasi dan memenuhi keinginan semua pihak. Sehingga untuk bisa mencapai hal ini, paling tidak ada lima aspek yang harus dicakup antara lain :
- Aspek kelembagaan dalam pengelolaan yang meliputi: perundang-undangan tentang pengaturan sumber air, perundang-undangan tata guna lahan, tanggung jawab dan efektifitas para pengusaha penyediaan air, lembaga yang mengelola sumber air pada tingkat pemerintah pusat dan daerah, koordinasi antara lembaga dan sektor swasta serta lembaga penegak hukum yang dapat melaksanakan penegakan hokum.
- Aspek ekonomi dalam pengembangan sumber air yang mencakup penentuan harga air, sumber dana dalam pembangunan proyek-proyek sumber air, pengaruh kualitas air dan kelangkaan air dalam perkembangan perekonomian dan industri, nilai ekonomis air yang diabil untuk perkotaan, industri dan pertanian.
- Aspek social yang meliputi hak atas air dari semua komponen masyarakat, transfer air antar wilayah untuk mengatasi peningkatan permintaan dan pemerataan penyediaan, dan kultur social yang ada termasuk etika dan persepsi masyarakat tentang air.
- Aspek biologi termasuk perlindungan dan pelestarian fauna dan flora yang ada.
- Aspek pisik yang meliputi aspek hidrologis, kualitas air, morpologi sungai, air bawah tanah, geologi dan tanah, dan cara pengelolaan dan pengembangan sumber air yang telah ada.
Pada level Perusahaan Air Bersih di UK, prinsip yang dilakukan untuk melestarikan dan meningkatkan lingkungan adalah:
- Pengambilan air harus sedemikian rupa agar tidak merusak lingkungan
- Mengumpulkan dan mengolah air limbah sedemikian rupa agar memenuhi standar kualitas lingkungan
- Mentaati semua peraturan dalam pemanfaatan air
- Melaksanakan satu system operasi yang sustainable
Oleh karena prinsip pengembangan sumberdaya air secara terpadu dan berkelanjutan adalah merupakan suatu konsep yang baru, yang penerapannya di kawasan Asia masih baru dalam tahap awal seperti: di Jepang, Singapore, Hong Kong dan Indonesia untuk Wilayah Sungai Kali Brantas, selain itu beberapa pulau kecil seperti Cyprus dan Honolulu (Hawaii) telah mulai mererapkannya secara cukup intensif mengingat keterbatasan sumber air yang dimiliki.
Di California USA, Wong et al, (1999) menyatakan penerapan prinsip-prinsip pengembangan sumber air secara berlanjut telah cukup intensif malah dianggap cukup sukses, oleh karena telah memenuhi beberapa criteria yang telah ditetapkan seperti :
- Memberikan kontribusi jangka panjang terhadap ekonomi, lingkungan dan kesejahteraan social
- Dapat diulang, tahan lama, terjangkau, dapat diterima oleh stakeholder, termonitor dan terdokumentasil
- Menjamin kebutuhan dasar manusia dan ekosistem akan air
- Menghasilkan pemanfaatan air yang lebih effisien
- Pemerataan distribusi penggunaan air
- Mengurangi pemborosan penggunaan air
- Meningkatkan kualitas air
- Meningkatkan kualitas air limbah sebelum disalurkan ke water system
- Mengikutsertakan semua stakeholder dan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber air
- Melaksanakan kordinasi antar sektor dan tingkatan dalam pemerintahan
- Mengembangkan mekanisme dalam menghidari dan menyelesaikan konflik
Komentar
Posting Komentar