Langsung ke konten utama

Tugas PSDA Ke 11

Pengembangan Sumber Daya Air Tepadu

Konsep pengembangan sumberdaya air secara berkelanjutan lahir dari prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) yang menekankan pada prinsip: kualitas kehidupan dan lingkungan untuk generasi yang akan dating, tidak boleh lebih jelek dari kualitas kehidupan dan lingkungan yang diterima oleh generasi saat ini. Prinsip ini kemudian ditindak lanjuti pada UNCED Tahun 1992 di Rio de Jeneiro dengan menghasilkan Agenda 21, Chapter 18 yang merupakan panduan dalam mengembangkan sumber air secara terpadu dan berlanjut, yang menekankan bahwa pengembangan dan pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan harus: · 
  • Direncanakan secara terpadu dan holistic untuk mencegah kekurangan air dan pencemaran 
  • Memenuhi kebutuhan dasar manusia dan melestarikan ekosistem sebagai prioritas utama · Pemakaian air seharusnya dipungut biaya sepantasnya.
  • Semua negara harus : 
    • Mempunyai program pengelolaan air atas dasar daerah aliran sungai (DAS) dan program penghematan air. 
    • Integrasi pengembangan sumberdaya air dengan tata guna lahan dan pembangunan lain, konservasi, pengelolaan permintaan (demand management) dengan peraturan (legislation) dan iuran air, re-use dan recycling air.
Selain itu Prinsip-Prinsip Dublin (Dublin Principles) yang direkomendasikan dalam International Conference on Water and the Environment di Dublin tahun 1992 sangat relevan dalam mendukung Chapter 18 Agenda 21 UNCED (Agarwal,et al, 2000). Prinsip ini menekankan pada:
  • Air tawar adalah terbatas dan mudah berubah, dan sangat esensial untuk melangsungkan kehidupan, pembangunan dan lingkungan
  • Pengembangan sumberdaya air harus berdasar atas pedekatan partisipasi, dengan mengikut sertakan para pemakai air, para perencana dan para pemegang kebijakan pada semua tingkatan
  • Peran wanita merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pelestarian air
  • Air mempunyai nilai ekonomis dalam semua tingkat pemanfaatan dan harus diperhitungkan sebagai ‘economic good’
Selanjutnya Agarwal (2000) menyatakan bahwa Techical Advisory Committee (TAC) dari Global Water Partnership (GWP) pada periode 1996-1999 telah menelorkan penjelasan, formulasi dan rekomendasi tentang Pengelolaan Sumberdaya Secara Terpadu (Integrated Water Resources Management / IWRM) sebagai tindak lanjut dari berbagai issue yang telah dicetuskan dalam konferensi Dublin dan Rio de Jeneiro di atas. Sehingga Pengelolaan Sumberdaya Air Secara Terpadu didefinisikan sebagai suatu proses yang menekankan pada koordinasi pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air, lahan dan sumber daya lain yang terkait, untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan secara merata tanpa mengorbankan kelangsungan ekosistem. 

Sehingga dari prinsip tersebut dirumuskan dalam bentuk integrasi dari natural system dan integrasi dari human system. Integrasi natural system menyangkut integrasi pengelolaan air tawar dan kawasan pantai, integrasi pengelolaan lahan dan air, integrasi pengelolaan air permukaan dan air tanah, integrasi pengelolaan kuantitas dan kualitas sumberdaya air, dan integrasi pengelolaan kawasan hulu dan hilir. Sedangkan integrasi human system meliputi persepsi dan pengertian masyarakat akan sumberdaya air, integrasi antar sektor dalam policy pembangunan nasional, pengaruh pengembangan sumber air terhadap system ekonomi makro,integrasi dalam pembuatan kebijakan, integrasi dari semua stakeholders dalam perencanaan dan pembuatan keputusan, integrasi dalam pengelolaan air baku dan air limbah, serta integrasi penglolaan air untuk berbagai kebutuhan. 

Pengembangan sumber air secara berlanjut mempunyai tiga dimensi yang meliputi : pengembangan ekonomi, melestarikan ekologi dan keadilan dalam mengakomodasi dan memenuhi keinginan semua pihak. Sehingga untuk bisa mencapai hal ini, paling tidak ada lima aspek yang harus dicakup antara lain :
  • Aspek kelembagaan dalam pengelolaan yang meliputi: perundang-undangan tentang pengaturan sumber air, perundang-undangan tata guna lahan, tanggung jawab dan efektifitas para pengusaha penyediaan air, lembaga yang mengelola sumber air pada tingkat pemerintah pusat dan daerah, koordinasi antara lembaga dan sektor swasta serta lembaga penegak hukum yang dapat melaksanakan penegakan hokum.
  • Aspek ekonomi dalam pengembangan sumber air yang mencakup penentuan harga air, sumber dana dalam pembangunan proyek-proyek sumber air, pengaruh kualitas air dan kelangkaan air dalam perkembangan perekonomian dan industri, nilai ekonomis air yang diabil untuk perkotaan, industri dan pertanian.
  • Aspek social yang meliputi hak atas air dari semua komponen masyarakat, transfer air antar wilayah untuk mengatasi peningkatan permintaan dan pemerataan penyediaan, dan kultur social yang ada termasuk etika dan persepsi masyarakat tentang air.
  • Aspek biologi termasuk perlindungan dan pelestarian fauna dan flora yang ada.
  • Aspek pisik yang meliputi aspek hidrologis, kualitas air, morpologi sungai, air bawah tanah, geologi dan tanah, dan cara pengelolaan dan pengembangan sumber air yang telah ada.
Prinsip-prinsip pengembangan sumberdaya air secara terpadu telah diterapkan dibeberapa negara seperti United Kingdom (UK) atau USA. Seperti dinyatakan oleh Gardiner (1994), National Rivers Authority (NRA) di UK telah menerapkan prinsip-prinsip pengembangan sumber air secara terpadu dan berlanjut. Hal ini dapat diketahui bahwa NRA menerapkan sikap yang sangat tegas dalam menjaga dan memelihara kualitas lingkungan dalam mengembangkan sumberdaya air, termasuk dalam pembuatan strategi pengembangan sumber air ditingkat nasional dan penerapannya pada tingkat regional. Pada tahun 1996, NRA kemudian dirubah menjadi lembaga baru yang disebut Environment Agency (EA) yang tugasnya diperluas untuk merencanakan dan pengelolaan semua aktifitas pengembangan sumber air termasuk pengeluaran perijinan penggunaan air dan mengembangkan pengelolaan permintaan /demand management, (Binnie,1996).

Pada level Perusahaan Air Bersih di UK, prinsip yang dilakukan untuk melestarikan dan meningkatkan lingkungan adalah:
  • Pengambilan air harus sedemikian rupa agar tidak merusak lingkungan
  • Mengumpulkan dan mengolah air limbah sedemikian rupa agar memenuhi standar kualitas lingkungan
  • Mentaati semua peraturan dalam pemanfaatan air
  • Melaksanakan satu system operasi yang sustainable 
Di USA, Beecher (1995) menyatakan Perencanaan Sumber Daya Terpadu (Integrated Recource Planning) yang merupakan pendekatan secara komperehensif dalam pengelolaan sumber air yang pada intinya menekankan bahwa air adalah barang yang sangat berharga bagi manusia dan lingkungan. Demikian juga di Jerman, penerapan prinsip pengembangan sumber air secara terpadu dan berlanjut sudah diterapkan dalam pemanfaatan sumberr air, pelestarian ekosistem dan pengendalian pecemaran untuk setiap wilayah dan pengaruhnya terhadap wilayah tetangga 

Oleh karena prinsip pengembangan sumberdaya air secara terpadu dan berkelanjutan adalah merupakan suatu konsep yang baru, yang penerapannya di kawasan Asia masih baru dalam tahap awal seperti: di Jepang, Singapore, Hong Kong dan Indonesia untuk Wilayah Sungai Kali Brantas, selain itu beberapa pulau kecil seperti Cyprus dan Honolulu (Hawaii) telah mulai mererapkannya secara cukup intensif mengingat keterbatasan sumber air yang dimiliki.

Di California USA, Wong et al, (1999) menyatakan penerapan prinsip-prinsip pengembangan sumber air secara berlanjut telah cukup intensif malah dianggap cukup sukses, oleh karena telah memenuhi beberapa criteria yang telah ditetapkan seperti :
  • Memberikan kontribusi jangka panjang terhadap ekonomi, lingkungan dan kesejahteraan social
  • Dapat diulang, tahan lama, terjangkau, dapat diterima oleh stakeholder, termonitor dan terdokumentasil
  • Menjamin kebutuhan dasar manusia dan ekosistem akan air
  • Menghasilkan pemanfaatan air yang lebih effisien
  • Pemerataan distribusi penggunaan air
  • Mengurangi pemborosan penggunaan air
  • Meningkatkan kualitas air
  • Meningkatkan kualitas air limbah sebelum disalurkan ke water system
  • Mengikutsertakan semua stakeholder dan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber air
  • Melaksanakan kordinasi antar sektor dan tingkatan dalam pemerintahan
  • Mengembangkan mekanisme dalam menghidari dan menyelesaikan konflik
Dengan demikian penerapan pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air secara terpadu dan berkelanjutan, sebagai suatu upaya yang sangat komprehensif dan holistic dalam pengembangan sumber air, masih baru dilaksanakan oleh sebagian negara-negara yang telah maju, sehingga bagi negara yang sedang berkembang masih merupakan tantangan yang cukup berat, mengingat banyaknya kelemahan yang yang dimiliki seperti lemahnya institusi termasuk ‘political will’ dari pemerintah untuk menerapkan konsep tersebut, lemahnya perundang-undangan dan penegakan hukum yang mengatur dan melestarikan sumberdaya air, terbatasnya kemampuan sumberdaya manusia yang dimiliki serta terbatasnya kemampuan finansial untuk menerapkan konsep tersebut juga merupakan kendala utama bagi negara yang sedang berkembang. Walaupun dirasakan saat ini pengeloaan dan pengembangan sumberdaya air secara terpadu dan berkelanjutan sudah harus merupakan prioritas utama bagi seluruh negara-negara di dunia untuk menyelamatkan planet bumi ini dari bahaya kekeringan, kebanjiran, pencemaran serta kerusakan lingkungan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 7 Etika Profesi

kode etik asosiasi profesi teknik sipil setelah sebelumnya saya memposting tentang kode etik asosiasi perusahaan teknik sipil, sekarang saya memposting juga tentang asosiasi profesi teknik sipil. seperti halnya postingan sebelumnya, disini di berikan kode etik dari setiap asosiasi yang semoga mermanfaat bagi seluruh pembaca.. langsung saja tanpa panjang lebar 1.KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI) KODE ETIK AMBI : Pada hakekatnya fungsi utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang mengkhususkan diri dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak hidup pada AMBI ialah karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi dalam bidang besi/ baja mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan objektivitas dalam melakukan profesinya. Oleh karena itu disamping syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk melakukan profesinya, prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini. Maka dengan ini para anggota dari AMBI mentaati ko

Tugas PSDA Ke 8

TUGAS 8 PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR  INFASTRUKTUR KEAIRAN        Disusun oleh :         Rafly Parannuan Mantong ( 16-630-108 ) FAKULTAS TEKNIK PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN BAUBAU 2018 Pengertian Infrastruktur       Pengertian Infrastruktur   menurut   American Public Works Association   (Stone, 1974 Dalam Kodoatie,R.J.,2005), adalah fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah, transportasi dan pelayanan-pelayanan similar untuk memfasilitasi tujuan-tujuan sosial dan ekonomi. Jadi infrastruktur merupakan sistem fisik yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan ekonomi. Secara teknik , infrastruktur memiliki arti dan definisi sendiri yaitu merupakan aset fisik yang dirancang dalam sistem sehingga memberikan pelayanan publik yang penting.

Tugas PSDA KE 1