Langsung ke konten utama

Tugas 8 Etika Profesi

TUGAS 8 ETIKA PROFESI

PERSAMAAN dan PERBEDAAN DARI MASING-MASING KODE ETIK PROFESI

Persamaan:
    • Setiap profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. 
    • Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
    • Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
    • Adanya proses lisensi atau sertifikat.
    • Adanya organisasi.
    • Otonomi dalam pekerjaannya.
Perbedaan:
Hanya ada beberapa kode etik memiliki  majelis yang bertugas mengadili apabila terjadi pelanggaran kode etik oleh anggotanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 7 Etika Profesi

kode etik asosiasi profesi teknik sipil setelah sebelumnya saya memposting tentang kode etik asosiasi perusahaan teknik sipil, sekarang saya memposting juga tentang asosiasi profesi teknik sipil. seperti halnya postingan sebelumnya, disini di berikan kode etik dari setiap asosiasi yang semoga mermanfaat bagi seluruh pembaca.. langsung saja tanpa panjang lebar 1.KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI) KODE ETIK AMBI : Pada hakekatnya fungsi utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang mengkhususkan diri dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak hidup pada AMBI ialah karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi dalam bidang besi/ baja mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan objektivitas dalam melakukan profesinya. Oleh karena itu disamping syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk melakukan profesinya, prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini. Maka dengan ini para anggota dari AMBI mentaati ko

Tugas PSDA Ke 8

TUGAS 8 PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR  INFASTRUKTUR KEAIRAN        Disusun oleh :         Rafly Parannuan Mantong ( 16-630-108 ) FAKULTAS TEKNIK PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN BAUBAU 2018 Pengertian Infrastruktur       Pengertian Infrastruktur   menurut   American Public Works Association   (Stone, 1974 Dalam Kodoatie,R.J.,2005), adalah fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah, transportasi dan pelayanan-pelayanan similar untuk memfasilitasi tujuan-tujuan sosial dan ekonomi. Jadi infrastruktur merupakan sistem fisik yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan ekonomi. Secara teknik , infrastruktur memiliki arti dan definisi sendiri yaitu merupakan aset fisik yang dirancang dalam sistem sehingga memberikan pelayanan publik yang penting.

Tugas PSDA KE 1