Langsung ke konten utama

Tugas Etik Profesia Ke 5

TUGAS KE 5 ETIKA PROFESI

HUBUNGAN ETIKA DALAM DUNIA TEKNIK









Disusun oleh:

RAFLY PARANNUAN MANTONG

(16-630-108)







FAKULTAS TEKNIK

PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL

UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN

BAUBAU

2018





     
HUBUNGAN ETIKA DAN DUNIA TEKNIK

      Kode Etika dan (Keprofesian/Etika Profesi) dikaitkan dengan Industri Jasa Konstruksi (Konsultan/Kontraktor/Pabrik material bangunan) adalah sekumpulan peraturan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh sekelompok orang yang berkeahlian tertentu, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemuliaan profesi mereka demi tanggungjawabnya terhadap profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.

     Mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu Bangsa, karena disamping menjadi penunjang utama kegiatan-kegiatan dalam sektor-sektor pembangunan yang lain, hasil karyanya juga lambang peradaban yang dapat mengambarkan tinggi rendahnya kebudayaan suatu bangsa pada suatu masa.

    Mereka merupakan bidang usaha yang tidak saja mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar, tetapi juga merupakan bidang yang sangat efektif bagi pemupukan modal pengusaha, untuk selanjutnya diinvestasikan ke berbagai bidang. Di samping itu idutri atau jasa construksi juga dapat menjadi oral pengerak perekonomian nasional, karena dalam bidang-bidang tertentu, telah mampu dikerjakan sepenuhnya oleh potensi dalam negri, dan dampaknya dapat ikut menggerakkan kegiatan –kegiatan ekonomi yang lain .

     Keberadaan dan jasa konstruksi nasional telah mengalami pasang surut yang terkait erat dengan kondisi perekonomian dan politik nasional yang berkembang sejak tahun 1966-1980, perkembangan industri atau jasa konstruksi nasional merupakan awal perkembangan yang cukup memuaskan. Hal ini terbukti dengan keputusan KEPRES.No 14/1979, No 10/1980 dan KEPRES.No 18A/1980, yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan tender untuk proyek-proyek konstruksi.

    Pada tahun 1981-1990/an perkembangan industri/jasa konstruksi mencapai tingkat dan kecepatan yang sama tinggi, sehinga pemerintah mengeluarkan KEPRES No.1/1982, No.7/1982, No 42/1982 dan No 17/1983 serta penyempurnaan KEPRES No 14/1979 menjadi KEPRES No 29/1984. pada periode ini juga telah di bentuk Tim pengendalian pengadaan barang/peralatan pemerintah yang telah berhasil meningkatkan barang dan jasa produksi dalam negri, termasuk kontraktor dan konsultan dalam negri.
 
     Pada periode tahun 1981-1990, perkembangan industri atau jasa kopnstruksi di samping di dukung oleh kondisi perekonomian juga oleh kondisi politik yang cukup baik dan stabil sehingga banyak proyek-proyek pembangunan nasional baikyang berskala kecil sampai yang besar , mengggunaka teknologi teknologi rendah sampai teknologi tinggi, telah dapat di selesaikan dengan baik dan dapat di banggakan.Disamping itu telah tumbuh pula asosiasi-asosiasi profesi yang mendukung keberadaan industri ini, misalnya INKINDO (Ikatan konsultan Indonesia), GAPENSI (Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi) dan KADIN (kamar dagang dan industri nasional) yang juga telah berkembang dengan pesat baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

    Pada periode tahun 1991-1997/an perkembangan industri atau jasa konstruksi mengalami berbagai macam persoalan, baik masalah-masalah interen maupun eksteren akibat dinamisme di lingkungan industri atau jasa konsultan itu sendiri. Salh satu masalah yang ada pada saat itu adalah, ketidak seimbangan antara pasar dan jumlah kontraktor akibat perkembangan pesat tersebut diatas.Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah melalui KEPRES No 16/1994,menata kembali tata cara pelaksanaan APBBN, terutama terkait dengan penataan prosedur pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang ditangani oleh jasa konstruksi dan jasa konsultansi.

    Dalam KEPRES No 16/1994 ini telah diatur lebih detail di banding dengan KEORES sebelumnya tentang bebagai hal yang menyangkut tata cara kerja industri atau jasa konstruksi mengalami keterburukan seiring dengan komisi politik nasional yang tidak menentu dan melemahnya tukar rupiah terhadap dolar. Beberapa industri atau jasa konstruksi baik yang swasta mupun BUMN mengalami kepailitan, pasar hampir tidak ada,invstor semakin kurang dan APBBN yang terkait dengan pembangunan konstruksi jumlahnya juga semakin berkurang dan APBBN yang terkait dengan pembangunan konstruksi jumlahnya juga semakin kecil, semuanya tidak sebanding dengan jumah perusahaan industri atau jasa konstruksi yang sudah ada.

     Dengan telah diberlakukannya otnomi daerah pada tahun 2001, dimana kebijakan yang terkait dengan pembangunan daerah lebih banyak ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, akan menjadi pertanyaan bagi kita apakah industri atau jasa di bidang konstruksi ini akan mempunyai prospek yang lebih baik ataukah sebaliknya.Apabla setia[ daerah mempunyai kebijaksanaan lebih mementingkan perusahan daerah setempat dalam menerapkan pelaksanaan tender-tender proyek pemerintah,maka setiap industri atau jasa konstruksi akan mengalami pergeseran pendapatan OMZET, dari yang bersifat sentralistis menjadi regionalistis. Oleh karena itu perlu untuk diadakan study evaluasi tentang kberadaan dan perkembangan industri ini, terutama terkait dengtan knijakan-kebijakan pasca pelaksanaan otonomi daerah.

    Menurut Kirman (1988), defnisi perusahan jasa konstruksi adalah suatu kegiatan sektor ekonomi yang melakukan transformasi beberapa sumber daya untuk Imenghasilkan fasilitas-fasilitas prasarana ekonomi dan sosial. Proses transformasi tersebut meliputi kegiatan perencanaan (planing), rekayasa (desain), procurement, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas yang telah di hasilkan.
 Pelaku kegiata dalam perusahaan jasa konstruksi meliputi perencana (konsultan perencana), pemborong(kontraktor), subkontraktor, pengawas pekerjaan (konsultan supervisi), akuntan, ahli-ahli hukum dan lain-lain dalam perusahaan jasa konstruksi, hubungan interaksi pelaku kegiatan tersebut di atur melalui perjanjian kerja (kontrak). Untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan kegiatan yang di lakukan melalui manejemen proyek konsrtruksi.

     Kontrktor dapat di definisikan sebagai pelaksana konstruksi atu pembangunan pekerjaan sipil seperti gudang, jalan, irigasi, pelabuhan, lapangan terbang, kawasan pemukiman, perumahaan dan lain-lain, bedasarkan ikatan kontrak pekerjaan yang mencakup pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan. Sedangkan Konsultan dapat didefinisikan sebagai perencana atau pegawas konstruksi.danatau layanan pekerjaan konstruksi yang diberikan loleh pelaksanaan kontruksi.pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan aatau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan serta pegawasan yag mencakup pekerjaan sipil, mekanikal, elektrikal beserta kelengkapan instlasinya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

     Undang-undang jasa konstruksi 1999 juga mendefinisikan beberapa orang perseorangan atau badan usaha yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi, yaitu :
Pengguna jasa, adalah orang perseorangan atau badang hukum baik
sebagai pemilih pekerjaan atau proyek yang memerlukan penyedia jasa untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi.

      Penyediaan jasa, adalah orang perseorangan atau badang usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.Termasuk daam hal ini adalah konsultan dan kontraktor.

    Forum, adalah wadah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi nasional dan pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa dan konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen dan mandiri.
Registrasi, adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan ketrampilan tertentu, orang perseorangan atau badang hukum untuk menentuklan ijin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang di wujudkan dalam sertifikat ketrampilan dan keahlian kerja.

    Menurut Barrie dan paulson (1994), tipe proyek konstruksi dapat di
kategorikan menjadi empat tipe utama konstruksi. Keempat tipe tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut :

    Konstruksi pemukiman (residential construction)
Konstruksi pemukiman meliputi real state, perumahan keluarga (rumah tinggal),perumahan kota, perumahan unit ganda, rumah susun (flag) dan kondomunium.
Konstruksi gedung (building construction)
Konstruksi baguanan gedung di mulai dari toko pengecer kecil sampa pada kompleks peeremajaan kota, misalnya gedung sekolah, gedung Universitas, gedung Rumah sakit,gedung perkantoan komersial, gedung Gereja, gedung Bioskop, gedung Pemerintah, gedung pusat rekreasi, gedung industri, pergudagan dan lain-lain
Konstruksi rekayasa berat (heavy enggineering consruction)
Konstruksi rekayasa berat meliputi konstruksi bendungan,terowongan, irigasi, pengendalian banjir, jembatan, jaringan jalan kereta api, pelabuhan udara,jalan raya, banginan sistem penyaringan, distribusi air minum, jaringan listrik,jaringan komunikasi dan lain-lain.

      Konstruksi industri (industrial construction)
Konstruksi industri meliputi konstruksi pabrik penyelingan minyak bumi dan petro kimia, pabrik bahan bakar sintetik, pusat pembangkit listrik tenaga nuklir, pabrik peleburan minyak, pabrik baja dan alumunium serta pabrik-pabrik lainnya.
    Sebuah kontrak dapat di artikan sebagai perjanjan atau persetujuan antara dua pihak secara suka rela dan meningkatkan diri mereka masing-masing,dalam persetujuan tersebut yang di anggap sebagai “hukum“ yang harus di taati dan di penuhi.Pada proyek-proyek bidang konstruksi pada dasarnya kontrak di buat dengan mlibatkan pihak pemberi pekerjaan, yang dalam hal ini biasanya mewakili pemilik atau pemilik pekerjaan itu sendiri denga pihak penerima pekerjaan.Jadi paling sedilit ada dua unsur yang terlibat.
Menurut Barrie dan paulson pada tahun 1994 ada tiga aspek mengenai mutu berkaitan dengan rekayasa, pengendalian dan jaminan yang masing-masing di berikan batasan sebagai berikut :

 1. Rekayasa mutu
 2. Pengendalian mutu
 3. Jaminan mutu

  Secara umum prosedur pendirian perusahan industri jasa kontraktor dapat di jelaskan sebagai berikut :

Pembuatan akte notaris untuk pendirian PT atau CV

Pengesahan akte notaris, PT oleh Departemen Kehakiman,itu di Jakarta pusat, sedangkan CV oleh pengadilan negeri setempat. pengurusan Domisili (diketahui RT, RW, Lurah dan Camat)

Pengurusan TDP(Tanda daftar perusahaan di Departemen perdagangan)

Pengurusan PKP

Pengurusan NPWP

Pengurusan untuk menjadi anggota organisasi profesi

Pengurusan SIUJK

Pendaftarn sertifikasi

Klasifikasi industri jasa kontraktor

     Ada kesalahan yang mendasar dan telah menjadi kultur global, bahwa kriteria apa yang seharusnya dapat dijadikan sebagai acuan untuk menilai prestasi dan produk professional. Selama ukuran yang dipakai untuk penilaian kwalitas,adalah segi kwalitas teknis dan manfaatnya,sedangkan bagi kwantitas adalah dari segi produktivitas dan efisiensinya.Inilah penilaian yang sekuler dan telah menempatkan obyek yang dinilai barang mati atau mesin.

     Kita telah melupakan kriteria makna spritual atau keridhaan Tuhan,dan sebagai akibatnya,sebagai contoh yang sangat extrim,terlibatnya beberapa negara adi kuasa dalam perlombaan senjata,pencemaran lingkungan,paket informasi budaya yang merusak moral dan sebagainya. Disinilah sesunggunya agama berperan. Agama akan memeberikan wawasan yang lebih luas untuk dapat mencapai makna manfaat dan spritual yang maksimal,tanpa mengurangi kemantapan dan ketahanan kwalitas teknis dan produktivitas maksimalnya,sehingga produk atau prestasi tersebut bermanfaat bagi kemanusian,alam dan lingkungan secara keseluruhan.

Moral professional secara umum dapat di bedakan sebagai berikut :

 1. Tingkat pra professional.
 2. Tingkat professional konvensional.
 3. Tingkat professional berazas.

    Dalam dunia professional,upaya peningkatan peringkat tersebut,bisanya selalu dilakukan melalui kode etika profesi,padahal masalah tersebut dapat di tempuh melalui agama.Agama dapat memberikan kontribusi sebagai kendali transedental,sebagai pemberi ukuran dan kepastian,disamping sebagai pemberi makna spiritual.
Mereka adalah manusia-manusia biasa yang diciptakan oleh Tuhan sebagai mahkluk yang tidak sempurna dengan segala kekurangan dan kelemahannya.Oleh sebab itu,perlu ada peraturan serta ketentuan tentang kewajiban dan tanggug jawabnya yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan profesinya.
Dalam masyrakat profesi,peraturan dan ketentuan tersebut dapat di beri nama kode etika dan ketentuan perilaku keprofesian,sedangkan otoritas pelaksanaan penindakan atas pelanggaran diprcayakan kepada satu dewan kehormatan atau mejelis,yang terdiri dari orang-orang terpilih dengan integritas tinggi dan berpengalam luas dalam bidang profesi bersagkutan.Kode etika konsultan atau kontraktor pada dasarnya berisikan pedoman serta petunjuk tentang kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap profesi,masyarkat umum,klien dan rekan-rekan profesinya.

    Dengan adanya kode etika dan dipatuhi secara sungguh-sungguh,maka pihak klien dan masyarakat umum memperoleh jaminan akan hasil pekerjaan yang optimal baik dari segi kwalitas maupun kejujuran.Sebaliknya,dalam iklim sehat dibawah perlindungan kode etik,konsultan atau kontraktor dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan memberikan semua keahlian serta pengalamannya untuk mencapai hasil yang terbaik.

SUMBER :

Miftahul Huda, 2006, Diktat Kuliah Profesional Skil Bagian IV Etika dan Kode Etika Profesi, Program Studi Teknik Sipil, Jurusan Teknik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Miftahul Huda, 2006, Diktat Kuliah Profesional Skil Industri Jasa Konstruksi (kontraktor), Program Studi Teknik Sipil, Jurusan Teknik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 7 Etika Profesi

kode etik asosiasi profesi teknik sipil setelah sebelumnya saya memposting tentang kode etik asosiasi perusahaan teknik sipil, sekarang saya memposting juga tentang asosiasi profesi teknik sipil. seperti halnya postingan sebelumnya, disini di berikan kode etik dari setiap asosiasi yang semoga mermanfaat bagi seluruh pembaca.. langsung saja tanpa panjang lebar 1.KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI) KODE ETIK AMBI : Pada hakekatnya fungsi utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang mengkhususkan diri dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak hidup pada AMBI ialah karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi dalam bidang besi/ baja mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan objektivitas dalam melakukan profesinya. Oleh karena itu disamping syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk melakukan profesinya, prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini. Maka dengan ini para anggota dari AMBI mentaati ko

Tugas PSDA Ke 8

TUGAS 8 PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR  INFASTRUKTUR KEAIRAN        Disusun oleh :         Rafly Parannuan Mantong ( 16-630-108 ) FAKULTAS TEKNIK PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN BAUBAU 2018 Pengertian Infrastruktur       Pengertian Infrastruktur   menurut   American Public Works Association   (Stone, 1974 Dalam Kodoatie,R.J.,2005), adalah fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah, transportasi dan pelayanan-pelayanan similar untuk memfasilitasi tujuan-tujuan sosial dan ekonomi. Jadi infrastruktur merupakan sistem fisik yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan ekonomi. Secara teknik , infrastruktur memiliki arti dan definisi sendiri yaitu merupakan aset fisik yang dirancang dalam sistem sehingga memberikan pelayanan publik yang penting.

Tugas PSDA KE 1