TUGAS KE 5 ETIKA PROFESI
HUBUNGAN ETIKA DALAM DUNIA TEKNIK
Disusun oleh:
RAFLY PARANNUAN
MANTONG
(16-630-108)
FAKULTAS TEKNIK
PROGRAM STUDI
TEKNIK SIPIL
UNIVERSITAS
DAYANU IKHSANUDDIN
BAUBAU
2018
HUBUNGAN ETIKA DAN DUNIA TEKNIK
Kode Etika dan
(Keprofesian/Etika Profesi) dikaitkan dengan Industri Jasa Konstruksi (Konsultan/Kontraktor/Pabrik
material bangunan) adalah sekumpulan peraturan atau ketentuan yang baik dan
bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh sekelompok orang yang berkeahlian
tertentu, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemuliaan profesi mereka
demi tanggungjawabnya terhadap profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan
Tuhan Yang Maha Esa.
Mempunyai peranan
yang sangat penting dalam pembangunan suatu Bangsa, karena disamping menjadi
penunjang utama kegiatan-kegiatan dalam sektor-sektor pembangunan yang lain,
hasil karyanya juga lambang peradaban yang dapat mengambarkan tinggi rendahnya
kebudayaan suatu bangsa pada suatu masa.
Mereka merupakan
bidang usaha yang tidak saja mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar,
tetapi juga merupakan bidang yang sangat efektif bagi pemupukan modal
pengusaha, untuk selanjutnya diinvestasikan ke berbagai bidang. Di samping itu
idutri atau jasa construksi juga dapat menjadi oral pengerak perekonomian
nasional, karena dalam bidang-bidang tertentu, telah mampu dikerjakan
sepenuhnya oleh potensi dalam negri, dan dampaknya dapat ikut menggerakkan
kegiatan –kegiatan ekonomi yang lain .
Keberadaan dan jasa konstruksi nasional telah
mengalami pasang surut yang terkait erat dengan kondisi perekonomian dan
politik nasional yang berkembang sejak tahun 1966-1980, perkembangan industri
atau jasa konstruksi nasional merupakan awal perkembangan yang cukup memuaskan.
Hal ini terbukti dengan keputusan KEPRES.No 14/1979, No 10/1980 dan KEPRES.No
18A/1980, yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan tender untuk
proyek-proyek konstruksi.
Pada tahun
1981-1990/an perkembangan industri/jasa konstruksi mencapai tingkat dan
kecepatan yang sama tinggi, sehinga pemerintah mengeluarkan KEPRES No.1/1982,
No.7/1982, No 42/1982 dan No 17/1983 serta penyempurnaan KEPRES No 14/1979
menjadi KEPRES No 29/1984. pada periode ini juga telah di bentuk Tim
pengendalian pengadaan barang/peralatan pemerintah yang telah berhasil
meningkatkan barang dan jasa produksi dalam negri, termasuk kontraktor dan konsultan
dalam negri.
Pada periode tahun 1981-1990, perkembangan
industri atau jasa kopnstruksi di samping di dukung oleh kondisi perekonomian
juga oleh kondisi politik yang cukup baik dan stabil sehingga banyak
proyek-proyek pembangunan nasional baikyang berskala kecil sampai yang besar ,
mengggunaka teknologi teknologi rendah sampai teknologi tinggi, telah dapat di
selesaikan dengan baik dan dapat di banggakan.Disamping itu telah tumbuh pula
asosiasi-asosiasi profesi yang mendukung keberadaan industri ini, misalnya
INKINDO (Ikatan konsultan Indonesia), GAPENSI (Gabungan Pengusaha Jasa
Konstruksi) dan KADIN (kamar dagang dan industri nasional) yang juga telah
berkembang dengan pesat baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Pada periode tahun
1991-1997/an perkembangan industri atau jasa konstruksi mengalami berbagai
macam persoalan, baik masalah-masalah interen maupun eksteren akibat dinamisme
di lingkungan industri atau jasa konsultan itu sendiri. Salh satu masalah yang
ada pada saat itu adalah, ketidak seimbangan antara pasar dan jumlah kontraktor
akibat perkembangan pesat tersebut diatas.Untuk mengatasi hal tersebut
pemerintah melalui KEPRES No 16/1994,menata kembali tata cara pelaksanaan
APBBN, terutama terkait dengan penataan prosedur pelaksanaan proyek-proyek
pemerintah yang ditangani oleh jasa konstruksi dan jasa konsultansi.
Dalam KEPRES No
16/1994 ini telah diatur lebih detail di banding dengan KEORES sebelumnya
tentang bebagai hal yang menyangkut tata cara kerja industri atau jasa
konstruksi mengalami keterburukan seiring dengan komisi politik nasional yang
tidak menentu dan melemahnya tukar rupiah terhadap dolar. Beberapa industri
atau jasa konstruksi baik yang swasta mupun BUMN mengalami kepailitan, pasar
hampir tidak ada,invstor semakin kurang dan APBBN yang terkait dengan
pembangunan konstruksi jumlahnya juga semakin berkurang dan APBBN yang terkait
dengan pembangunan konstruksi jumlahnya juga semakin kecil, semuanya tidak
sebanding dengan jumah perusahaan industri atau jasa konstruksi yang sudah ada.
Dengan telah diberlakukannya otnomi daerah
pada tahun 2001, dimana kebijakan yang terkait dengan pembangunan daerah lebih
banyak ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, akan menjadi pertanyaan bagi
kita apakah industri atau jasa di bidang konstruksi ini akan mempunyai prospek
yang lebih baik ataukah sebaliknya.Apabla setia[ daerah mempunyai kebijaksanaan
lebih mementingkan perusahan daerah setempat dalam menerapkan pelaksanaan
tender-tender proyek pemerintah,maka setiap industri atau jasa konstruksi akan
mengalami pergeseran pendapatan OMZET, dari yang bersifat sentralistis menjadi
regionalistis. Oleh karena itu perlu untuk diadakan study evaluasi tentang
kberadaan dan perkembangan industri ini, terutama terkait dengtan
knijakan-kebijakan pasca pelaksanaan otonomi daerah.
Menurut Kirman
(1988), defnisi perusahan jasa konstruksi adalah suatu kegiatan sektor ekonomi
yang melakukan transformasi beberapa sumber daya untuk Imenghasilkan
fasilitas-fasilitas prasarana ekonomi dan sosial. Proses transformasi tersebut
meliputi kegiatan perencanaan (planing), rekayasa (desain), procurement,
pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas yang telah
di hasilkan.
Pelaku kegiata dalam
perusahaan jasa konstruksi meliputi perencana (konsultan perencana),
pemborong(kontraktor), subkontraktor, pengawas pekerjaan (konsultan supervisi),
akuntan, ahli-ahli hukum dan lain-lain dalam perusahaan jasa konstruksi,
hubungan interaksi pelaku kegiatan tersebut di atur melalui perjanjian kerja
(kontrak). Untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan kegiatan yang di
lakukan melalui manejemen proyek konsrtruksi.
Kontrktor dapat di
definisikan sebagai pelaksana konstruksi atu pembangunan pekerjaan sipil
seperti gudang, jalan, irigasi, pelabuhan, lapangan terbang, kawasan pemukiman,
perumahaan dan lain-lain, bedasarkan ikatan kontrak pekerjaan yang mencakup
pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan. Sedangkan Konsultan dapat
didefinisikan sebagai perencana atau pegawas konstruksi.danatau layanan pekerjaan
konstruksi yang diberikan loleh pelaksanaan kontruksi.pekerjaan konstruksi
adalah keseluruhan aatau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau
pelaksanaan serta pegawasan yag mencakup pekerjaan sipil, mekanikal, elektrikal
beserta kelengkapan instlasinya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk
fisik lain.
Undang-undang jasa
konstruksi 1999 juga mendefinisikan beberapa orang perseorangan atau badan
usaha yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi, yaitu :
Pengguna jasa, adalah orang perseorangan atau badang hukum
baik
sebagai pemilih pekerjaan atau proyek yang memerlukan
penyedia jasa untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Penyediaan jasa, adalah orang perseorangan
atau badang usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.Termasuk
daam hal ini adalah konsultan dan kontraktor.
Forum, adalah wadah
sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi nasional dan
pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa dan konstruksi
nasional yang bersifat nasional, independen dan mandiri.
Registrasi, adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi
profesi keahlian dan ketrampilan tertentu, orang perseorangan atau badang hukum
untuk menentuklan ijin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang di wujudkan
dalam sertifikat ketrampilan dan keahlian kerja.
Menurut Barrie dan
paulson (1994), tipe proyek konstruksi dapat di
kategorikan menjadi empat tipe utama konstruksi. Keempat tipe
tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut :
Konstruksi
pemukiman (residential construction)
Konstruksi pemukiman meliputi real state, perumahan keluarga
(rumah tinggal),perumahan kota, perumahan unit ganda, rumah susun (flag) dan
kondomunium.
Konstruksi gedung (building construction)
Konstruksi baguanan gedung di mulai dari toko pengecer kecil
sampa pada kompleks peeremajaan kota, misalnya gedung sekolah, gedung
Universitas, gedung Rumah sakit,gedung perkantoan komersial, gedung Gereja,
gedung Bioskop, gedung Pemerintah, gedung pusat rekreasi, gedung industri,
pergudagan dan lain-lain
Konstruksi rekayasa berat (heavy enggineering consruction)
Konstruksi rekayasa berat meliputi konstruksi
bendungan,terowongan, irigasi, pengendalian banjir, jembatan, jaringan jalan
kereta api, pelabuhan udara,jalan raya, banginan sistem penyaringan, distribusi
air minum, jaringan listrik,jaringan komunikasi dan lain-lain.
Konstruksi
industri (industrial construction)
Konstruksi industri meliputi konstruksi pabrik penyelingan
minyak bumi dan petro kimia, pabrik bahan bakar sintetik, pusat pembangkit
listrik tenaga nuklir, pabrik peleburan minyak, pabrik baja dan alumunium serta
pabrik-pabrik lainnya.
Sebuah kontrak
dapat di artikan sebagai perjanjan atau persetujuan antara dua pihak secara
suka rela dan meningkatkan diri mereka masing-masing,dalam persetujuan tersebut
yang di anggap sebagai “hukum“ yang harus di taati dan di penuhi.Pada
proyek-proyek bidang konstruksi pada dasarnya kontrak di buat dengan mlibatkan
pihak pemberi pekerjaan, yang dalam hal ini biasanya mewakili pemilik atau
pemilik pekerjaan itu sendiri denga pihak penerima pekerjaan.Jadi paling
sedilit ada dua unsur yang terlibat.
Menurut Barrie dan paulson pada tahun 1994 ada tiga aspek
mengenai mutu berkaitan dengan rekayasa, pengendalian dan jaminan yang
masing-masing di berikan batasan sebagai berikut :
1. Rekayasa mutu
2. Pengendalian mutu
3. Jaminan mutu
Secara umum prosedur
pendirian perusahan industri jasa kontraktor dapat di jelaskan sebagai berikut
:
Pembuatan akte notaris untuk pendirian PT atau CV
Pengesahan akte notaris, PT oleh Departemen Kehakiman,itu di
Jakarta pusat, sedangkan CV oleh pengadilan negeri setempat. pengurusan
Domisili (diketahui RT, RW, Lurah dan Camat)
Pengurusan TDP(Tanda daftar perusahaan di Departemen
perdagangan)
Pengurusan PKP
Pengurusan NPWP
Pengurusan untuk menjadi anggota organisasi profesi
Pengurusan SIUJK
Pendaftarn sertifikasi
Klasifikasi industri jasa kontraktor
Ada kesalahan yang mendasar dan telah
menjadi kultur global, bahwa kriteria apa yang seharusnya dapat dijadikan
sebagai acuan untuk menilai prestasi dan produk professional. Selama ukuran
yang dipakai untuk penilaian kwalitas,adalah segi kwalitas teknis dan
manfaatnya,sedangkan bagi kwantitas adalah dari segi produktivitas dan
efisiensinya.Inilah penilaian yang sekuler dan telah menempatkan obyek yang
dinilai barang mati atau mesin.
Kita telah melupakan kriteria makna
spritual atau keridhaan Tuhan,dan sebagai akibatnya,sebagai contoh yang sangat
extrim,terlibatnya beberapa negara adi kuasa dalam perlombaan
senjata,pencemaran lingkungan,paket informasi budaya yang merusak moral dan
sebagainya. Disinilah sesunggunya agama berperan. Agama akan memeberikan
wawasan yang lebih luas untuk dapat mencapai makna manfaat dan spritual yang
maksimal,tanpa mengurangi kemantapan dan ketahanan kwalitas teknis dan
produktivitas maksimalnya,sehingga produk atau prestasi tersebut bermanfaat
bagi kemanusian,alam dan lingkungan secara keseluruhan.
Moral professional secara umum dapat di bedakan sebagai
berikut :
1. Tingkat pra
professional.
2. Tingkat
professional konvensional.
3. Tingkat professional
berazas.
Dalam dunia
professional,upaya peningkatan peringkat tersebut,bisanya selalu dilakukan
melalui kode etika profesi,padahal masalah tersebut dapat di tempuh melalui
agama.Agama dapat memberikan kontribusi sebagai kendali transedental,sebagai
pemberi ukuran dan kepastian,disamping sebagai pemberi makna spiritual.
Mereka adalah manusia-manusia biasa yang diciptakan oleh
Tuhan sebagai mahkluk yang tidak sempurna dengan segala kekurangan dan
kelemahannya.Oleh sebab itu,perlu ada peraturan serta ketentuan tentang kewajiban
dan tanggug jawabnya yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
profesinya.
Dalam masyrakat profesi,peraturan dan ketentuan tersebut
dapat di beri nama kode etika dan ketentuan perilaku keprofesian,sedangkan
otoritas pelaksanaan penindakan atas pelanggaran diprcayakan kepada satu dewan
kehormatan atau mejelis,yang terdiri dari orang-orang terpilih dengan
integritas tinggi dan berpengalam luas dalam bidang profesi bersagkutan.Kode
etika konsultan atau kontraktor pada dasarnya berisikan pedoman serta petunjuk
tentang kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap profesi,masyarkat umum,klien
dan rekan-rekan profesinya.
Dengan adanya kode
etika dan dipatuhi secara sungguh-sungguh,maka pihak klien dan masyarakat umum
memperoleh jaminan akan hasil pekerjaan yang optimal baik dari segi kwalitas
maupun kejujuran.Sebaliknya,dalam iklim sehat dibawah perlindungan kode
etik,konsultan atau kontraktor dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi
dan memberikan semua keahlian serta pengalamannya untuk mencapai hasil yang
terbaik.
SUMBER :
Miftahul Huda, 2006, Diktat Kuliah Profesional Skil
Bagian IV Etika dan Kode Etika Profesi, Program Studi Teknik Sipil, Jurusan
Teknik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Miftahul Huda, 2006, Diktat Kuliah Profesional Skil
Industri Jasa Konstruksi (kontraktor), Program Studi Teknik Sipil, Jurusan
Teknik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Komentar
Posting Komentar